PPID SMKN2 SAWAHLUNTO SMK PUSAT KEUNGGULAN

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 2 Sawahlunto ini dapat diselesaikan dan diakses oleh masyarakat umum.
Kehadiran website ini merupakan wujud nyata komitmen sekolah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga pendidikan, kami berupaya keras mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi mendorong peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
Melalui portal resmi ini, masyarakat, orang tua siswa, serta pemangku kepentingan dapat dengan mudah mengakses informasi publik yang berkaitan dengan profil sekolah, program kerja, agenda pendidikan, laporan kinerja, hingga layanan informasi kelulusan maupun penerimaan siswa baru di lingkungan SMKN 2 Sawahlunto. Kami juga menyediakan fasilitas permohonan informasi secara online untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
Kami menyadari bahwa penyajian informasi dalam website ini masih terus membutuhkan penyempurnaan. Oleh karena itu, kritik, saran, dan masukan yang membangun dari seluruh lapisan masyarakat sangat kami harapkan untuk perbaikan ke depan.
Akhir kata, semoga website PPID ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan menjadi sarana komunikasi serta transparansi yang baik bagi kemajuan SMKN 2 Sawahlunto.

Profil Singkat PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala SMKN 2 Sawahlunto menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan SMKN 2
Sawahlunto nomor: 800/Kpts.13/SMKN2 SWL/2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi SMKN 2 Sawahlunto.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di
lingkungan SMKN 2 Sawahlunto berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Layanan
Informasi Publik di Lingkungan Kementerian dan Kebudayaan. Berdasarkan hal hal tersebut di atas, PPID SMKN 2 Sawahlunto` bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Alur Permohonan Informasi

Alur permohonan informasi publik terdiri dari pengajuan permohonan dengan identitas lengkap, pencatatan oleh petugas (PPID), masa pemrosesan maksimal 10 hari kerja (ditambah 7 hari jika diperlukan), hingga penyerahan informasi atau penolakan tertulis beserta alasannya. Pemohon berhak mengajukan keberatan jika tidak puas.



Visi PPID

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional guna mendukung tata kelola sekolah yang baik dan terpercaya."

Misi PPID SMKN 2 Sawahlunto

Menjamin Akses Informasi Publik

Menyediakan akses informasi sekolah yang terbuka, benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat, orang tua siswa, serta pemangku kepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Mengembangkan Layanan Berbasis Digital

Membangun, mengelola, dan memanfaatkan sistem teknologi informasi untuk menyediakan layanan data sekolah yang cepat, tepat, mudah, dan efisien.

Meningkatkan Kompetensi SDM Pengelola

Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) sekolah dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyajikan informasi publik secara prima.

Mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi yang Efektif

Mengorganisasi pengarsipan dan pendokumentasian seluruh data serta kebijakan sekolah agar mudah diakses secara cepat dan sederhana oleh pihak yang membutuhkan.

Apa Saja Tugas dan Fungsi PPID

Berikut tugas serta fungsi PPID berdasarkan peraturan dan perundan-undangan

Pengelolaan Informasi

Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan memelihara informasi yang dihasilkan oleh badan publik.

Pelayanan Informasi

Memberikan akses atau memproses permohonan informasi publik dari masyarakat dengan cepat dan mudah.

Pengujian Konsekuensi:

Menentukan dan menyeleksi informasi yang bersifat terbuka untuk umum dan informasi yang harus dikecualikan (rahasia).

Penyelesaian Sengketa:

Memberikan tanggapan atau pertimbangan jika terjadi sengketa informasi dengan pemohon

Apa Saja Jenis Informasi PPID

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis informasi pada PPID sekolah seperti SMKN 2 Sawahlunto wajib diklasifikasikan ke dalam 4 kategori utama

INFORMASI SECARA BERKALA

Informasi yang diperbarui secara rutin dan wajib disediakan tanpa perlu diminta oleh masyarakat

Informasi yang Tersedia Setiap Saat

Informasi yang selalu ada, terdokumentasi, dan bisa diakses kapan saja ketika ada pemohon yang meminta

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta

Informasi darurat yang harus segera diumumkan secara luas karena menyangkut hajat hidup orang banyak atau keselamatan warga sekolah

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka untuk umum berdasarkan pasal 17 UU KIP karena dapat merugikan pihak tertentu jika disebarluaskan

SOP Informasi Pelayanan Public

Standar Operasional Prosedur (SOP) pengumuman pelayanan publik adalah pedoman tata cara penyampaian informasi, seperti persyaratan, biaya, dan jangka waktu layanan kepada masyarakat. SOP ini mengatur pengumuman langsung (papan pengumuman) maupun tidak langsung (website, media sosial, dan podcast) agar transparan, akurat, dan mudah diakses publik

Standar Pengumuman

Standar Operasional Prosedur (SOP) pengumuman pelayanan publik adalah pedoman tata cara penyampaian informasi, seperti persyaratan, biaya, dan jangka waktu layanan kepada masyarakat. SOP ini mengatur pengumuman langsung (papan pengumuman) maupun tidak langsung (website, media sosial, dan podcast) agar transparan, akurat, dan mudah diakses publik

Standar permintaan informasi publik

SOP permintaan informasi publik adalah pedoman layanan agar masyarakat mendapatkan data pemerintah secara cepat, tepat, dan transparan sesuai UU No. 14 Thn 2008. Alurnya meliputi: pemohon mengisi formulir dan melampirkan identitas, petugas memverifikasi berkas, dan instansi memberikan jawaban maksimal dalam 10 hari kerja

Standar pengajuan keberatan informasi publik

SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik adalah prosedur resmi yang memungkinkan pemohon mengajukan keluhan secara tertulis kepada Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) atas penolakan atau kendala layanan informasi. Pengajuan ini dapat dilakukan jika terjadi penolakan permohonan, tidak adanya tanggapan, atau informasi tidak disediakan

Standar Penetapan & Pemutakhiran Daftar Informasi

Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) adalah pedoman yang memastikan instansi pemerintah menyajikan data yang akurat, mutakhir, dan akuntabel kepada masyarakat. Acuan utamanya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Standar Pendokumentasian Informasi Publik

Standar pendokumentasian informasi publik merujuk pada tata cara sistematis dalam menyimpan, mengklasifikasi, dan menyediakan informasi. Proses ini harus mematuhi aturan perundang-undangan kearsipan, dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memastikan data dikelola secara transparan, mudah diakses, serta aman sesuai prinsip keterbukaan publik.

Standar Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan dan janji penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dokumen ini menjadi pedoman sekaligus janji kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Standar Pengujian Konsekuensi

Standar Pengujian Konsekuensi adalah proses pengujian yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengukur dampak yang timbul jika suatu informasi publik dibuka ke masyarakat. Tujuannya adalah memastikan apakah menutup informasi akan melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya



Petunjuk Layanan Informasi

cara permohonan informasi
cara pengajuan keberatan informasi
cara pengaduan penyalahgunaan wewenang
pengajuan penyelesaian sengketa

Mengapa Harus SMK....??

Masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah pilihan tepat jika Anda ingin langsung bekerja setelah lulus, memiliki keterampilan praktik yang siap pakai di industri, dan mendapatkan bekal ilmu kewirausahaan. Selain itu, Anda tetap bisa melanjutkan kuliah atau bekerja sambil kuliah

Berikut K.Keahlian yan ada pada SMK Negeri 2 Sawahlunto

Teknik Otomotif (TO)

Teknik Otomotif (TO) adalah ilmu yang mempelajari perawatan, perbaikan, dan rekayasa kendaraan bermotor (seperti mobil dan sepeda motor). Jurusan ini menggabungkan mekanika, listrik, dan elektronika. Bidang ini menyiapkan lulusannya untuk menjadi mekanik, teknisi kendaraan listrik, atau pengusaha bengkel

Geologi Pertambangan

Geologi pertambangan adalah cabang ilmu geologi terapan yang mempelajari bumi, material penyusunnya, dan struktur geologi untuk menemukan, mengevaluasi, dan mengekstraksi endapan mineral berharga (seperti bijih dan batu bara) secara ekonomis dan aman.

Teknik Instalasi Tenaga Listrik

TITL adalah singkatan dari Teknik Instalasi Tenaga Listrik, sebuah jurusan atau kompetensi keahlian di SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang berfokus pada bidang ketenagalistrikan
Jurusan ini mempelajari segala hal tentang sistem kelistrikan, dari perencanaan, pemasangan instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, hingga perbaikanCNC), serta pembacaan gambar teknik

Teknik Permesinan

Teknik Permesinan adalah kompetensi keahlian di bidang manufaktur yang mempelajari cara memproduksi, membentuk, dan merawat komponen mesin menggunakan alat perkakas industri. Fokus utamanya mencakup pengoperasian mesin konvensional (bubut, frais, gerinda), teknologi komputer (Computer Numerical Control atau CNC), serta pembacaan gambar teknik

Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) / Teknik Bangunan

Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) adalah jurusan kejuruan yang mempelajari perencanaan, perancangan, dan pengelolaan proyek konstruksi. Fokus utamanya mencakup gambar teknik, pemodelan 2D/3D (seperti AutoCAD dan SketchUp), Building Information Modeling (BIM), serta perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan teknik survei pemetaan.

Pejabat Struktural PPID

Daftar Nama Pejabat Struktural Sebagai Pengelola dan Pelayanan Informasi serta Dokumentasi

Ponidi,S.Pd
Atasan PPID

Ponidi adalah Kepala Sekolah SMKN 2 Pusat Keunggulan sekaligus menjabat sebagai Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat struktural tertinggi dalam struktur PPID yang bertanggung jawab menyusun arah kebijakan, melakukan pengawasan, dan memutus penyelesaian sengketa informasi. Atasan PPID sering kali dijabat oleh Sekretaris Jenderal, Sekretaris Utama, atau Kepala Biro di sebuah badan publik

Elmi Susanti,S.Pd
Ketua PPID

Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah kumpulan dokumen atau rekam jejak digital yang berisi bukti fisik, data pencapaian, dan laporan kinerja. Portofolio ini sangat krusial untuk evaluasi, akuntabilitas keterbukaan informasi publik, dan proses penilaian Visitasi atau Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan

Bidang Dokumentasi dan Klasifikasi Informasi

Mulyadi,S.Pd

Mengumpulkan dokumen yang membuktikan kinerja, keahlian, dan pencapaian Anda dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Portofolio ini sangat berguna untuk keperluan penilaian kinerja, audit, evaluasi reformasi birokrasi, atau pengajuan kenaikan jabatan bagi pegawai yang bertanggung jawab di bidang PPID

Zamdi Rahman,S.T

Mengumpulkan dokumen yang membuktikan kinerja, keahlian, dan pencapaian Anda dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Portofolio ini sangat berguna untuk keperluan penilaian kinerja, audit, evaluasi reformasi birokrasi, atau pengajuan kenaikan jabatan bagi pegawai yang bertanggung jawab di bidang PPID

Hadis Fitri Yeni

Mengumpulkan dokumen yang membuktikan kinerja, keahlian, dan pencapaian Anda dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Portofolio ini sangat berguna untuk keperluan penilaian kinerja, audit, evaluasi reformasi birokrasi, atau pengajuan kenaikan jabatan bagi pegawai yang bertanggung jawab di bidang PPID

Misdawati

Mengumpulkan dokumen yang membuktikan kinerja, keahlian, dan pencapaian Anda dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Portofolio ini sangat berguna untuk keperluan penilaian kinerja, audit, evaluasi reformasi birokrasi, atau pengajuan kenaikan jabatan bagi pegawai yang bertanggung jawab di bidang PPID

Bidang Pelayanan Informasi

Suhasneli,S.Pd

Mengumpulkan bukti kerja, proyek, dan pencapaian yang mendemonstrasikan keahlian Anda dalam manajemen data, digitalisasi dokumen, dan komunikasi publik

Miria Novarita

Mengumpulkan bukti kerja, proyek, dan pencapaian yang mendemonstrasikan keahlian Anda dalam manajemen data, digitalisasi dokumen, dan komunikasi publik

Bidang fasilitasi Penyelesaiaan Sengketa Informasi

Endang Saputri,S.Pd.I

Mengumpulkan bukti kerja, proyek, dan pencapaian yang mendemonstrasikan keahlian Anda dalam manajemen data, digitalisasi dokumen, dan komunikasi publik

Ridho Alber,S.Pd.I

Mengumpulkan bukti kerja, proyek, dan pencapaian yang mendemonstrasikan keahlian Anda dalam manajemen data, digitalisasi dokumen, dan komunikasi publik

Berita Terkini

Teaching Factory (TEFA)

Layanan di SMKN 2 Sawahlunto berpusat pada program Teaching Factory (TEFA)[…]

SPMB (Sistim Penerimaan Murid Baru)

Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) SMK Negeri 2 Sawahlunto Tahun Ajaran[…]