Alur Permohonan Informasi

1. Pengajuan Permohonan

  • Datang Langsung: Pemohon datang ke meja layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik terkait dengan membawa identitas diri (KTP)
  • Online atau Surat: Pemohon juga bisa mengajukan melalui website PPID badan publik tersebut, email, atau surat resmi.
  • Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan menyertakan salinan identitas diri (KTP untuk perorangan, atau akta notaris/surat kuasa bagi badan hukum/kelompok).

2. Registrasi dan Penerimaan

  • Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas.
  • Jika berkas lengkap, pemohon akan menerima Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik yang mencantumkan nomor pendaftaran.

3. Proses dan Tanggapan (Batas Waktu)

  • PPID akan memproses permohonan dan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Apabila informasi belum tersedia atau butuh pengkajian, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
  • Penyerahan Informasi atau Penolakan
  • Permohonan Diterima: PPID akan menyampaikan informasi yang diminta (bisa berupa salinan, melihat/memeriksa langsung, atau softcopy).
  • Permohonan Ditolak: Jika informasi yang diminta termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan (sesuai UU KIP), PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai alasan penolakan tersebut.
  • 5. Pengajuan Keberatan
  • Pemohon berhak mengajukan Keberatan Tertulis kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja jika mendapati:
    • Permohonan ditolak
    • Informasi tidak diberikan / tidak ditanggapi
    • Informasi tidak sesuai dengan yang diminta
    • Biaya yang dikenakan tidak wajar
    • Melebihi batas waktu pemrosesan
  • Atasan PPID wajib memberikan putusan atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.