Alur Permohonan Informasi

1. Pengajuan Permohonan
- Datang Langsung: Pemohon datang ke meja layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik terkait dengan membawa identitas diri (KTP)
- Online atau Surat: Pemohon juga bisa mengajukan melalui website PPID badan publik tersebut, email, atau surat resmi.
- Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan menyertakan salinan identitas diri (KTP untuk perorangan, atau akta notaris/surat kuasa bagi badan hukum/kelompok).
2. Registrasi dan Penerimaan
- Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas.
- Jika berkas lengkap, pemohon akan menerima Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik yang mencantumkan nomor pendaftaran.
3. Proses dan Tanggapan (Batas Waktu)
- PPID akan memproses permohonan dan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Apabila informasi belum tersedia atau butuh pengkajian, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
- Penyerahan Informasi atau Penolakan
- Permohonan Diterima: PPID akan menyampaikan informasi yang diminta (bisa berupa salinan, melihat/memeriksa langsung, atau softcopy).
- Permohonan Ditolak: Jika informasi yang diminta termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan (sesuai UU KIP), PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai alasan penolakan tersebut.
- 5. Pengajuan Keberatan
- Pemohon berhak mengajukan Keberatan Tertulis kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja jika mendapati:
- Permohonan ditolak
- Informasi tidak diberikan / tidak ditanggapi
- Informasi tidak sesuai dengan yang diminta
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Melebihi batas waktu pemrosesan
- Atasan PPID wajib memberikan putusan atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
